Definisi dari Legalisasi Dokumen
Legalisasi Dokumen adalah suatu bentuk pengesahan atas dokumen dan hanya mengesahkan tanda tangan dan cap yang dibubuhkan pada suatu dokumen dan tidak mencakup kebenaran konten dokumen tersebut.
Setiap dokumen keluaran Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen keluaran asing yang akan dipergunakan di Indonesia harus melalui proses legalisasi oleh instansi otoritas terkait.
Tujuan dari legalisasi atau pengesahan adalah agar dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara dapat diakui dan mempunyai kekuatan hukum di negara lain.
Apostille adalah sama dengan legalisasi, diberlakukannya proses Apostille di Indonesia adalah baru, terhitung sejak bulan Juni 2022. Dan berlaku di negara negara yang menandatangani konvensi Apostille.